Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; c. Pembentukan UPT; d. Staf Ahli; e. Kepegawaian; f. Pembiayaan; g. Ketentuan Lain-lain; h. Ketentuan Peralihan; i. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat