Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2012

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup; Wewenangn dan Tanggungjawab; Inventarisasi; Peruntukan Pemanfaatan Air Tanah; Izin Pengoboran Dan Pengambilan Air Tanah; Izin Usaha Perusahaan Pengoboran Air Tanah Dan Izin Juru Bor; Pengawasan Dan Pengendalian Pengelolaan Air Tanah; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
14 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
    Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan