PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan jenis retribusi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang 28 Tahun 2009, dinyatakan bahwa jenis retribusi yang tidak diatur dalam undang-undang ini hanya dapat diberlakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2005 Seri C Nomor 18 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005
- 3 Halaman
|