Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Kebersihan; c. Keindahan Lingkungan; d. Peran Aktif Masyarakat; e. Ketentuan Larangan; f. Tertib Penghuni Bangunan; g. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban dan Penghargaan; h. Operasi Penegakan Perda; i. Sanksi Administratif; j. Penyidikan; k. Ketentuan Pidana; l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat