Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan isi ringkas sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Penyertaan Modal Daerah; d. Bagi Hasil Keuntungan; e. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat