Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Unit
Kerja Puskesmas yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, maka untuk kelancaran pelaksanaan
sebagai Badan Layanan Umum Daerah diperlukan
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
sebagai peraturan dasar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.05/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4
Tahun 2019; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
128/MENKES/SK/II/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 52 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pola Tata Kelola Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pola Tata Kelola; Dewan Pengawas; Susunan Organisasi BLUD Puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Utara; Pengelompokan Fungsi; Prosedur Kerja; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Renumerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Layanan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Sumber Daya Lain; Pengelolaan Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 09 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2020/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggara 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran
Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, Penetapan Dana Alokasi Umum
Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
setiap Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Hulu Sungai Utara tentang Penetapan Dana
Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Hulu
Sungai Utara Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2018; Peraturan Kepala LKPP Nomor 7
Tahun 2018; Peraturan Kepala LKPP Nomor 8
Tahun 2018; Peraturan Kepala LKPP Nomor 9
Tahun 2018; Peraturan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
8 Tahun 2012;
Tahun 2018; Peraturan Kepala LKPP Nomor 8Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44
Tahun 2019.
Tahun 2018;
Peraturan
ini mengatur tentang Penetapan Dana
Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Hulu
Sungai Utara Tahun Anggaran 2020, dengan ruang lingkup meliputi: jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
rincian pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan Setiap Kelurahan;
mekanisme pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan Setiap Kelurahan;
penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
penganggaran kembali sisa DAU Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan. Dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran
2020 dianggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan sebesar Rp.350.000.000,- untuk masing-masing Kelurahan di Kabupaten
Hulu Sungai Utara. Total besaran anggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar
Rp.1.750.000.000,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Daerah
ABSTRAK:
Program Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga Daerah
sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional perlu ditingkatkan dengan memperluas
pemanfaatan sumber daya yang tersedia.
Untuk mempercepat terwujudnya keluarga
berkualitas, maju, mandiri dan sejahtera,
dipandang perlu untuk meningkatkan peran serta
semua pihak, secara terkoordinasi, terintegrasi,
dan tersinkronisasi dalam Program Keluarga
Berencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Program
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 43
Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21
Tahun 2018.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Daerah, yang terdiri atas: pengendalian penduduk;
pelayanan kepesertaan Keluarga Berencana;
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP);
ketahanan dan pemberdayaan keluarga;
advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE);
pengelolaan data dan informasi Keluarga Berencana;
sarana dan prasarana Program Keluarga Berencana;
kemitraan Keluarga Berencana. Untuk menunjang keberhasilan Penyelenggaraan Program Keluarga
Berencana, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan terhadap
pengelola, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, rukun warga,
sampai tingkat rukun tetangga. Setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
dalam rangka pengendalian mewabahnya virus
Covid-19 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara,
Diperlukan anggaran dengan melakukan penggeseran dari
Belanja Tidak Terduga, berkenaan hal tersebut perlu
melakukan perubahan kembali atas Peraturan Bupati Hulu
Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah.
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor
44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020) diubah, dengan SKPD:
Dinas Kesehatan;
Rumah Sakit Umum Pembalah Batung;
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan belum teralokasikannya
pendapatan serta kegiatan dan belanja yang bersumber
dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik dan Non Fisik) Tahun
Anggaran 2020 pada APBD murni Kabupaten Hulu Sungai
Utara Tahun Anggaran 2020, maka untuk menampung
anggaran tersebut perlu melakukan perubahan kembali
atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7
Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun
2011; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun
2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu Jumlah Pendapatan menjadi 1.248.035.582.840,00; Jumlah Belanja Rp 1.350.499.833.557,00; Defisit ( Rp 102.464.250.717,00 );
Pembiayaan Netto Rp 102.464.250.717,00; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 00,00. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor
44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020) diubah, dengan SKPD: Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan;
Rumah Sakit Umum Pembalah Batung;
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup; Dinas Sosial;
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Dinas Pertanian;
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
11. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan
persandian untuk pengamanan informasi pemerintah
daerah kabupaten merupakan kewenangan pemerintah
daerah kabupaten untuk urusan pemerintahan bidang
persandian.
Dalam rangka mendukung percepatan
pengembangan ekonomi dan sosial budaya, serta
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu
didukung oleh kualitas data dan informasi yang baik. Dalam rangka menjamin kualitas dan keamanan
informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Utara, perlu dilakukan penyelenggaraan
persandian.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk
Pengamanan ; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 053
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun
2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun
2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 54 tahun
2018.
Peraturan ini mengatur
tentang Penyelenggaraan Persandian untuk
Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penyelenggara Persandian untuk pengamanan Informasi di Daerah terdiri atas
Bupati dibantu oleh Dinas Kominfo. Bupati memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Persandian
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dinas Kominfo bertanggung jawab atas kinerja pelaksanaan Persandian
sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh Bupati. Ruang lingkup Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi
mencakup: pola hubungan komunikasi sandi; pengelolaan dan pengamanan Informasi;
pengelolaan sumber daya Persandian;
operasional dukungan Persandian untuk pengamanan Informasi; dan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan Persandian untuk
pengamanan Informasi. Pembiayaan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di
Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Rincian Alokasi
Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Setiap Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun
2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun
2020.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak
dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Hulu
Sungai Utara Tahun Anggaran 2020. Besaran ADD untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun
Anggaran 2020, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar; dan
alokasi formula. yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, indeks kesulitan geografis, jumlah aparat
desa, jumlah anggota Badan Permuswaratan Desa dan Rukun Tetangga
setiap desa. Alokasi Dasar dihitung sebesar 72%
(tujuh puluh dua persen) dari ADD Kabupaten Hulu Sungai Utara dan dibagi
secara merata kepada setiap desa. Alokasi formula dihitung
berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang
dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik. Alokasi formula dihitung dengan bobot :
5% (lima persen) untuk jumlah penduduk;
2% (dua persen) untuk jumlah penduduk miskin;
3% (tiga persen) untuk luas wilayah;
5% (lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis;
60%(enam puluh persen) untuk jumlah aparat desa; dan
25% (dua puluh lima persen) untuk jumlah anggota badan
permusyawaratan desa.
Pengalokasian Dana BHPRD setiap desa dilakukan berdasarkan ketentuan :
Alokasi dasar sebesar 60% (enam puluh persen) dari Dana BHPRD
kabupaten Hulu Sungai Utara dibagi secara merata kepada seluruh desa,;
dan
Alokasi proporsional sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara
proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi
dari desa masing-masing.
Rincian ADD dan Dana BHPRD untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai
Utara tahun anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Diatur pula mengenai Penyaluran dan Pencairan, Penggunaan ADD dan Dana BHPRD; Pelaporan ADD dan Dana BHPRD dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun
Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7
Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun
Anggaran 2020. Jumlah desa yang mendapatkan Dana Desa adalah sebanyak 214 desa pada 10 Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai
Utara.
Penetapan Besaran Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu
Sungai Utara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, yaitu melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah Kabupaten dan penyaluran
dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Penyaluran Dana Desa dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan: Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga
bulan Juni sebesar 40%; Tahap II disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu
keempat bulan Agustus sebesar 40%; Tahap III disalurkan paling cepat bulan Juli sebesar 20%. Peraturan ini memuat Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi penggunaan Dana Desa; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
78 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan belum terakomodasikannya belanja
kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
dalam APBD tahun anggaran 2020, maka untuk
menampung kegiatan tersebut perlu melakukan perubahan
atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7
Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 diubah, yaitu Jumlah Pendapatan menjadi sebesar Rp 1.121.239.820.840,00;
Jumlah Belanja sebesar Rp 1.223.704.071.557,00; Defisit ( Rp 102.464.250.717,00 ); Pembiayaan Netto Rp 102.464.250.717,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 00,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 01 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2020/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan
AnggotA DPRD, Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
dan Pasal 22 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu menetapkan
Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, disebutkan bahwa besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, serta Dana
Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Penetapan
Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi
Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD,
serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara ini memuat tentang Penetapan
Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi
Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD,
serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020. Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Penetapan
Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi
Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD,
serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020. Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan. iberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yakni pada
kelompok SEDANG, dengan perhitungan sebagai berikut: 5 (lima) x Uang Representansi Ketua DPRD = 5 (lima) x Rp. Rp. 2.100.000,- = Rp. 10.500.000,- per orang.
Tunjangan Reses diberikan setiap
melaksanakan kegiatan reses. Besaran Tunjangan Reses diberikan
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yakni pada kelompok
SEDANG, dengan perhitungan sebagai berikut:
5 (lima) x Uang Representansi Ketua DPRD =
5 (lima) x Rp. Rp. 2.100.000,- = Rp. 10.500.000,- per orang.
Kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD diberikan Dana Operasional
setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan
tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat