Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penyelenggara Persandian untuk pengamanan Informasi di Daerah terdiri atas Bupati dibantu oleh Dinas Kominfo. Bupati memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Persandian yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dinas Kominfo bertanggung jawab atas kinerja pelaksanaan Persandian sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Ruang lingkup Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi mencakup: pola hubungan komunikasi sandi; pengelolaan dan pengamanan Informasi; pengelolaan sumber daya Persandian; operasional dukungan Persandian untuk pengamanan Informasi; dan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi. Pembiayaan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat