Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 05 Tahun 2020

Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penyelenggara Persandian untuk pengamanan Informasi di Daerah terdiri atas Bupati dibantu oleh Dinas Kominfo. Bupati memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Persandian yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dinas Kominfo bertanggung jawab atas kinerja pelaksanaan Persandian sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Ruang lingkup Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi mencakup: pola hubungan komunikasi sandi; pengelolaan dan pengamanan Informasi; pengelolaan sumber daya Persandian; operasional dukungan Persandian untuk pengamanan Informasi; dan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi. Pembiayaan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 05 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
21 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2020
Tanggal Berlaku
21 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.05
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan