Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 03 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020. Jumlah desa yang mendapatkan Dana Desa adalah sebanyak 214 desa pada 10 Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penetapan Besaran Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, yaitu melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah Kabupaten dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan: Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 40%; Tahap II disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40%; Tahap III disalurkan paling cepat bulan Juli sebesar 20%. Peraturan ini memuat Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi penggunaan Dana Desa; dan Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
21 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2020
Tanggal Berlaku
21 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.03
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan