Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020. Besaran ADD untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar; dan alokasi formula. yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, indeks kesulitan geografis, jumlah aparat desa, jumlah anggota Badan Permuswaratan Desa dan Rukun Tetangga setiap desa. Alokasi Dasar dihitung sebesar 72% (tujuh puluh dua persen) dari ADD Kabupaten Hulu Sungai Utara dan dibagi secara merata kepada setiap desa. Alokasi formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Alokasi formula dihitung dengan bobot : 5% (lima persen) untuk jumlah penduduk; 2% (dua persen) untuk jumlah penduduk miskin; 3% (tiga persen) untuk luas wilayah; 5% (lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis; 60%(enam puluh persen) untuk jumlah aparat desa; dan 25% (dua puluh lima persen) untuk jumlah anggota badan permusyawaratan desa. Pengalokasian Dana BHPRD setiap desa dilakukan berdasarkan ketentuan : Alokasi dasar sebesar 60% (enam puluh persen) dari Dana BHPRD kabupaten Hulu Sungai Utara dibagi secara merata kepada seluruh desa,; dan Alokasi proporsional sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing. Rincian ADD dan Dana BHPRD untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Diatur pula mengenai Penyaluran dan Pencairan, Penggunaan ADD dan Dana BHPRD; Pelaporan ADD dan Dana BHPRD dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat