Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu Jumlah Pendapatan menjadi sebesar Rp 1.121.239.820.840,00; Jumlah Belanja sebesar Rp 1.223.704.071.557,00; Defisit ( Rp 102.464.250.717,00 ); Pembiayaan Netto Rp 102.464.250.717,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 00,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat