Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 02 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu Jumlah Pendapatan menjadi sebesar Rp 1.121.239.820.840,00; Jumlah Belanja sebesar Rp 1.223.704.071.557,00; Defisit ( Rp 102.464.250.717,00 ); Pembiayaan Netto Rp 102.464.250.717,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 00,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
09 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2020
Tanggal Berlaku
09 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.02
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan