Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah, yang terdiri atas: pengendalian penduduk; pelayanan kepesertaan Keluarga Berencana; Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP); ketahanan dan pemberdayaan keluarga; advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE); pengelolaan data dan informasi Keluarga Berencana; sarana dan prasarana Program Keluarga Berencana; kemitraan Keluarga Berencana. Untuk menunjang keberhasilan Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan terhadap pengelola, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, rukun warga, sampai tingkat rukun tetangga. Setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat