Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 08 Tahun 2020

Penyelenggaraan Program Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah, yang terdiri atas: pengendalian penduduk; pelayanan kepesertaan Keluarga Berencana; Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP); ketahanan dan pemberdayaan keluarga; advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE); pengelolaan data dan informasi Keluarga Berencana; sarana dan prasarana Program Keluarga Berencana; kemitraan Keluarga Berencana. Untuk menunjang keberhasilan Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan terhadap pengelola, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, rukun warga, sampai tingkat rukun tetangga. Setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.08
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan