Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 09 Tahun 2020

Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggara 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020, dengan ruang lingkup meliputi: jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; rincian pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan; mekanisme pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan; penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan penganggaran kembali sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan. Dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020 dianggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebesar Rp.350.000.000,- untuk masing-masing Kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Total besaran anggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp.1.750.000.000,-.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 09 Tahun 2020 tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggara 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD.2020/No.09
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan