Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020, dengan ruang lingkup meliputi: jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; rincian pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan; mekanisme pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan; penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan penganggaran kembali sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan. Dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020 dianggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebesar Rp.350.000.000,- untuk masing-masing Kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Total besaran anggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp.1.750.000.000,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat