Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu Jumlah Pendapatan menjadi 1.248.035.582.840,00; Jumlah Belanja Rp 1.350.499.833.557,00; Defisit ( Rp 102.464.250.717,00 ); Pembiayaan Netto Rp 102.464.250.717,00; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 00,00. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020) diubah, dengan SKPD: Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Rumah Sakit Umum Pembalah Batung; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan; Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup; Dinas Sosial; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pertanian; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM. 11. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat