Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 06 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu Jumlah Pendapatan menjadi 1.248.035.582.840,00; Jumlah Belanja Rp 1.350.499.833.557,00; Defisit ( Rp 102.464.250.717,00 ); Pembiayaan Netto Rp 102.464.250.717,00; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 00,00. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020) diubah, dengan SKPD: Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Rumah Sakit Umum Pembalah Batung; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan; Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup; Dinas Sosial; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pertanian; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM. 11. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
19 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2020
Tanggal Berlaku
19 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.06
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan