penyertaan - modal - pemerintah - daerah - pada - perusahaan - daerah - air - minum - tirta - kahuripan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN
ABSTRAK:
Bahwa PDAM Tirta Kahuripan merencanakan untuk melakukan penambahan pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa kecamatan dan melaksanakan penambahan target sambungan serta penyerahan aset milik PDAM Tirta Kahuripan kepada Pemkot Depok memiliki konsekuensi berupa adanya dana kompensasi dari Pemkot Depok kepada Pemkab Bogor yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha PDAM Tirta Kahuripan maka perlu membentuk Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2017
Bahwa setiap kegiatan usaha dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan kepada masyarakat Dan izin gangguan sebagai salah satu sarana pengendalian, perlindungan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha Dan Perda Kab. Bogor No. 10 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perda tentang Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Gangguan (Hinder Ordonnatie) Stbl Tahun 1926 No. 226; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria Gangguan, Perizinan, Peran Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016
rencana - tata - ruang - wilayah - kabupaten - bogor - tahun - 2016 - 2036
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2016/11
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2016-2036
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bogor Tahun 2005-2025 telah diatur dalam Perda Kab. Bogor No. 19 Tahun 2008 Dan sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2010 Dan adanya kebijakan nasional maupun regional berpengaruh terhadap RTRW Kab. Bogor Dan berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap RTRW Kab. Bogor Tahun 2005-2025 pada tahun 2012 maka perlu membentuk Perda Kab. Bogor tentang RTRW Kab. Bogor Tahun 2016-2036.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perpres No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 3 Tahun 2016; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 12 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Kedudukan Fungsi Dan Wilayah Perencanaan, Tujuan Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Dan Penertiban, Kelembagaan, Hak Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
94 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin
ABSTRAK:
Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan , jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil Dan ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum Dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum yang teratur maka perlu membentuk Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 42 Tahun 2013; Permen Hukum Dan HAM No. 10 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Desa, Persyaratan Hak Dan Kewajiban, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan dan untuk melindungi individu masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok Dan berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 109 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perbermendagri dan Menkes No. 34 Tahun 2005 dan No. 1138/MENKES/PB/VIII/2005; Perbesmenkes dan Mendagri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Larangan Dan Kewajiban, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, kelompok dan komunitas masyarakat serta peningkatan penggalian potensi sumber kehidupan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan social dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai budaya sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1954; UU No 9 Tahun 1961; UU No 4 Tahun 1979; UU No 4 Tahun 1997; UU No 5 Tahun 1997; UU No 13 Tahun 1998; UU No 39 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2001; UU No 23 Ttahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2005; UU No 21 Tahun 2007; UU No 24 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 20 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 11 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 1980; PP No 31 Tahun 1980; PP No 42 Tahun 1981; PP No 2 Tahun 1988; PP No 14 Tahun 1993; PP No 21 Tahun 1994; PP No 43 Tahun 1998; PP No 65 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 63 Tahun 2008; PP No 35 Tahun 2010; PP No 39 Tahun 2012; PP No 42 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENSOS No 129/HUK/2008; PERMENSOS No 184 Tahun 2011; PERMENSOS No 1 Tahun 2012; PERMENSOS No 8 Tahun 2012; PERMENSOS No 16 Tahun 2012; PERMENSOS No 17 Tahun 2012; PERMENSOS No 13 Tahun 2012; PERMENSOS No 3 Tahun 2013; PERMENSOS No 16 Tahun 2013; PERMENSOS No 21 Tahun 2013, PERMENDES PDTT No 1 Tahun 2015; PERDA Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2006; PERDA Provinsi Jawa Barat No 10 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kesejahteraan Sosial dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran
3. Ruang Lingkup
4. Tanggung Jawab dan Wewenang
5. Perencanaan
6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
7. Sumber Daya
8. Pendaftaran dan Perizinan
9. Sertifikasi dan Akreditasi
10. Kerjasama dan Kemitraan
11. Peran Masyarakat
12. Larangan
13. Sanksi Administratif
14. Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Lain-Lain
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
48 Halaman (Penjelasan 9 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Dalam dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam di Kabupaten Bogor yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif, terpadu, dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Dalam menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 5 Tahun 1990; UU No 24 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 13 Tahun 1995; PP No 41 Tahun 1999; PP No 54 Tahun 2000; PP No 150 Tahun 2000; PP No 74 Tahun 2001; PP No 82 Tahun 2001; PP No 68 Tahun 2002; PP No 26 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 2009; PP No 78 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; PERPRES No 61 Tahun 2011; PERPRES No 71 Tahun 2011; PERMEN LH No 19 Tahun 2008; PERMEN LH No 6 Tahun 2009; PERMEN LH No 33 Tahun 2009; PERMEN LH No 1 Tahun 2010; PERMEN LH No 15 Tahun 2011; PERMEN LH No 5 Tahun 2012; PERMEN LH No 16 Tahun 2012; PERMEN LH No 2 Tahun 2013; PERMEN LH No 3 Tahun 2013; PERMEN LH No 4 Tahun 2013; PERMEN LH No 5 Tahun 2014; PERMEN LH No 7 Tahun 2014; KEPMEN LH No 7 Tahun 2001; KEPMEN LH No 56 Tahun 2002; KEPMEN LH No 111 Tahun 2003; PERMEN PUPR No 8/PRT/M/2015; PERMEN PUPR No 8/PRT/M/2015; PERDA Provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 2 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Kebijakan
4. Perencanaan
5. Pemanfaatan
6. Pengendalian
7. Pemeliharaan
8. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
9. Sistem Informasi Lingkungan Hidup
10. Hak, Kewajiban, dan Larangan
11. Peran Masyarakat
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Sanksi Administratif
14. Penyelesaian Sengketa Lingkungan
15. Ketentuan Pidana
16. Pembiayaan
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
74 Halaman (Penjelasan 18 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Dalam menunjang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan pelaksanaan sistem kearsipan yang dinamis, sinergi dan komprehensif, sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah, perlu adanya sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu diatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bogor sehingga perlu membentuk perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 87 Tahun 1999; PP No 88 Tahun 1999; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 28 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2015; PERMEN PAN RB No 48 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 6 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kearsipan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penetapan Kebijakan Kearsipan
5. Pengelolaan Arsip
6. Sumber Daya
7. Izin Penggunaan Arsip
8. Pembinan dan Pengawasan
9. Peran Serta Masyarakat
10. Kerjasama
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
52 Halaman (Penjelasan 12 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat