Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dan Tujuan, Penduduk, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Pelaksanaan Kewenangan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengawasan, Pendaftaran Penduduk Daerah Dan Pencatatan Siil Saat Daerah Dalam Keadaan Darurat Luar Biasa, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat