Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Kedudukan Fungsi Dan Wilayah Perencanaan, Tujuan Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Dan Penertiban, Kelembagaan, Hak Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat