Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Kesejahteraan Sosial dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran 3. Ruang Lingkup 4. Tanggung Jawab dan Wewenang 5. Perencanaan 6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 7. Sumber Daya 8. Pendaftaran dan Perizinan 9. Sertifikasi dan Akreditasi 10. Kerjasama dan Kemitraan 11. Peran Masyarakat 12. Larangan 13. Sanksi Administratif 14. Penyidikan 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Lain-Lain 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat