Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2016

KESEJAHTERAAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Kesejahteraan Sosial dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran 3. Ruang Lingkup 4. Tanggung Jawab dan Wewenang 5. Perencanaan 6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 7. Sumber Daya 8. Pendaftaran dan Perizinan 9. Sertifikasi dan Akreditasi 10. Kerjasama dan Kemitraan 11. Peran Masyarakat 12. Larangan 13. Sanksi Administratif 14. Penyidikan 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Lain-Lain 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
30 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016
Tanggal Berlaku
30 Juni 2016
Sumber
LD 2016/NO.7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 2215 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan