Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Kearsipan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Penetapan Kebijakan Kearsipan 5. Pengelolaan Arsip 6. Sumber Daya 7. Izin Penggunaan Arsip 8. Pembinan dan Pengawasan 9. Peran Serta Masyarakat 10. Kerjasama 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat