Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2016

KAWASAN TANPA ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Larangan Dan Kewajiban, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2016
Sumber
LD 2016/08
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 3245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan