Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2016

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Kebijakan 4. Perencanaan 5. Pemanfaatan 6. Pengendalian 7. Pemeliharaan 8. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 9. Sistem Informasi Lingkungan Hidup 10. Hak, Kewajiban, dan Larangan 11. Peran Masyarakat 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Sanksi Administratif 14. Penyelesaian Sengketa Lingkungan 15. Ketentuan Pidana 16. Pembiayaan 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
06 April 2016
Tanggal Pengundangan
06 April 2016
Tanggal Berlaku
06 April 2016
Sumber
LD 2016/NO.6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 6541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan