Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Kebijakan 4. Perencanaan 5. Pemanfaatan 6. Pengendalian 7. Pemeliharaan 8. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 9. Sistem Informasi Lingkungan Hidup 10. Hak, Kewajiban, dan Larangan 11. Peran Masyarakat 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Sanksi Administratif 14. Penyelesaian Sengketa Lingkungan 15. Ketentuan Pidana 16. Pembiayaan 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat