Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel
serta Pelayanan Publik yang berkualitas dan terpercaya,
diperlukan adanya suatu ystem Pemerintahan berbasis
elektronik Daerah secara terpadu; bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi,
arah dan landasan dalam penyelenggaraan SPBE di
Daerah maka diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraannya; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah menjelaskan pengelolaan
SPBE Daerah merupakan urusan Pemerintahan wajib
yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2019; Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Pelaksanaan SPBE; Pelaksana SPBE; Pembinaan, Pemantauan dan Pengendalian; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa secara geografis, klimatologis, dan hidrologis Kota Banjarbaru merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Bencana Non Alam dan Bencana Sosial;
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan;
Kerja Sama;
Penghargaan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
40 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana aksi Daerah Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang No. 4 Tahun 1979; Undang-Undnag Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Penyusunan RAD-KLA;
Sasaran Program/Kegiatan;
Pendanaan; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Untuk Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan (Urban Farming)
ABSTRAK:
bahwa di dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3)
menyebutkan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah perlu lebih
berperan dalam pemberdayaan, pemberian kemudahan
berusaha dan perlindungan bagi petani, yang berasaskan
pada kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan,
kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi
berkeadilan, dan keberlanjutan;
bahwa pembangunan di wilayah perkotaan diprioritaskan
pada peningkatan produktivitas dan daya saing daerah,
kesejahteraan dan meningkatkan pembangunan
infrastruktur, daya dukung kota yang terpadu dan
berkelanjutan, serta tertib penataan ruang serta
berwawasan lingkungan;
bahwa untuk mewujudkan program pemerintah berkaitan
dengan kedaulatan pangan diperlukan kegiatan ketahanan
pangan diseluruh komponen masyarakat melalui Gerakan
Urban Farming;
bahwa salah satu visi, misi dan prioritas program
Pembangunan Pemerintah Kota Banjarbaru yang dimuat
dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 adalah Pengembangan
Pembudidayaan Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Perkotaan (Urban Farming); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, daerah berwenang menetapkan
kebijakan daerah dalam rangka pemanfaatan ruang
terbuka untuk pertanian, peternakan dan perikanan
perkotaan (Urban farming);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Untuk
Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan
(Urban Farming);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Untuk Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan (Urban Farming) dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Gerakan Urban Farming; Urban Farming Center; Urban Farming Corner; Demplot Urban Farming; Kelompok Kerja Pendampingan Pelaksanaan Program Urban Farming; Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/ PMK.07/ 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka
Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Thaun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan sistematika:Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2022/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi maka ada
beberapa perubahan jabatan struktural menjadi jabatan
fungsional; bahwa untuk mengakomodir jabatan struktural yang
menjadi Jabatan Fungsional dan diberikan tugas
sebagai Sub Koordinator maka Peraturan Wali Kota
Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan; Kriteria Pemberian TPP; Pengurangan TPP; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
40
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengembangan profesionalisme Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berdasarkan pada kompetensi,
kualifikasi, penilaian kinerja, kebutuhan satuan organisasi Perangkat Daerah dan obyektifitas serta pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu Menyusun Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2017;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mengetahui sejauh mana Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan dalam
mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat
sasaran dan berorientasi hasil pada instansi pemerintah;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Evaluasi AKIP; Tata Cara Evaluasi AKIP; Pelaporan Hasil Evaluasi AKIP; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas agar bisa dilaksanakan berdasarkan
kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas secara kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Admistrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas;Persyaratan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi;Pelaksanaan Seleksi Pengisian Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas;Tata cara Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi;Pangkat;Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Jani Jabatan;Perpindahan Jabatan;Pemberhentian;Pendanaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil
Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja pada jabatan fungsional Tenaga Kesehatan perlu
menetapkan kebijakan tentang Pedoman Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil
Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja pada jabatan fungsional Tenaga Kesehatan perlu
menetapkan kebijakan tentang Pelaksanaan Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional, pemerintah daerah berwenang menetapkan
kebijakan daerah dalam rangka pelaksanaan Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Tenaga Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Tenaga Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip; Maksud dan Tujuan; Kategori dan Pesyaratan Pelamar; Panitia Seleksi Daerah; Seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan; Pendanaan; Pengawasan dan Pelaporan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat