Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Keagamaan bagi Santri ke Luar Negeri dan Beasiswa program S1/S2 Dalam Negeri Yang Berprestasi dan Tidak Mampu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sasaran; Pelaksanaan; Seleksi; Pendanaan; Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Beasiswa; Pembatalan Bantuan Beasiswa; Penganggaran, Pembayaran dan Pertanggungjawaban; Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat