Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerha ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kewenangan dan Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pelaksanaan Perizinan Berusaha; Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS); Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Pelaporan dan Penyelesaian Keberatan; Sistem Informasi; Penyelesaian Sengketa Perizinan; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
20 September 2022
Tanggal Pengundangan
20 September 2022
Tanggal Berlaku
20 September 2022
Sumber
BD.2022/No.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan