Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyusunan RAD-KLA; Sasaran Program/Kegiatan; Pendanaan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat