Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Sekolah Ramah Anak, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Sekolah Ramah Anak; Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak; Pengawasan, Evaluasi dan Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Penghargaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat