Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, 1. Perubahan Anggaran adalah penyesuaian anggaran keuangan daerah (pendapatan belanja) sesuai dengan kondisi dan situasi daerah dalam tahun tersebut. 2. Keadaan Darurat adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 3. Keadaan Mendesak adalah adalah suatu keadaan yang muncul secara tiba-tiba yang menyangkut kepentingan umum yang harus diselesaikan dengan cepat dimana apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat