Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal
14, Pasal 16 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (7), Pasal
25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat
(3), dan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, perlu
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016;
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata Cara Pendataan dan Pedaftaran PPJ;
4. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT;
5. Surat Tagihan Pajak Penerangan Jalan;
6. Masa Pajak Penerangan Jalan;
7. Tata Cara Pembayaran / Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
8. Tata Cara Penagihan Pajak Penerangan Jalan;
9. Tata Cara Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pembatalan Atau Pengurangan Ketetapan Pajak Penerangan Jalan;
10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang PPJ Yang Sudah Kedaluwarsa;
12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
13. Pembukuan dan Pemeriksaan;
14. Ketentuan Sanksi Administratif;
15. Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan;
16. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
17. Insentif Pemungutan;
18. Anggaran;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa tanah dan sarana fasilitas olah raga maupun hiburan serta
fasilitas lainnya milik Pemerintah Daerah yang dapatmenghasilkan nilai ekonomis
merupakan Asset Kekayaan Daerah yang perlu dikelola penggunaannya dan pemanfaatannya agar kelangsungan, pemeliharaan serta pengelolaannya dapat
berdaya guna;bahwa asset kekayaan daerah berupa benda bergerak dan benda
tidak bergerak yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui penyewaan sehingga keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerahdiperbolehkan melakukan pemungutan atas kekayaan daerah melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek daan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Pengelolaan Kekayaan Daerah;Tata cara dan Persyaratan Penggunaan Pemakaian dan Pemanfaatan kekayaan Daerah;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Besarnya Tarif Retribusi;Tarif;Wilayah Pemungutan;Pembayaran Retribusi;Sanksi Administratif;Penagihan Retribusi;Pemungutan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Prmbinaan dan Pengawasan;Pemeriksaan Retribusi;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah/ lingkup Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan WalikotaBanjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekoalah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pembentukan dan Kedudukan;Tugas Pokok, Fungsi dan susunan Organisasi;Uraian Tugas ;Guru-guu SMPN;Tata Kerja;Kepegawain;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi sehingga
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun
2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai lagi
sehingga di pandang perlu dirubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Banjarbaru tentang Perubahan Peraturan Wali
Kota Banjarbaru Nomor 41 tahun 2018 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2013 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi nomor 41 tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sebagai Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0283/KUM/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2: Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru, sehingga Peraturan Daerah
dimaksud perlu dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
(Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor18 Tahun 1997 tentang pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi pelayanan jasa umum;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Pengelolaan dan Penerapan Lokal;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011.
Peraturan Walikota memuat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Peninjauan Besaran Tarif Retribusi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Keterangan Intan (SKI) Untuk Usaha Perdagangan Intan Di Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya usaha perdagangan
intan di Daerah Kota Banjarbaru, maka dalam rangka
pengawasan dan pembinaan untuk tertib administarasi
dalam usaha tersebut perlu diberikan surat keterangan intan
yang diatur dalam perda ini; bahwa dengan usaha perdagangan yang tertib, maka
produksi intan terdapat dengan baik dan kontribusi
terhadap pendapatan asli Daerah dapat lebih transparent
dan akurat; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
01.p/201/m.pe/1986; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2001; Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 55/56 tanggal 1
Desember 2002; Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-DAG/PER/6/2005; Keputusan Menteri Perdagangan No. 225/M- DAG/KEP/7/2005; Keputusan Menteri Perdagangan No.225/M- DAG/KEP/8/2005; Peraturan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG/PER/1/2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Surat Keterangan Intan (SKI) Untuk Usaha Perdagangan Intan Di Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Perdagangan; Ketentuan Surat Keterangan Intan; perdagangan Keluar Negeri (Ekspor); golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Peenetapan Besarnya Tarif; Obyek Dan Subyek Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Surat keterangan Intan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum
2. Perumusan Rincian Tugas
3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
93 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat