Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang lebih efisien dan efektif serta diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, dan peningkatan daya saing daerah;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (3)
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b di
atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Banjarbaru.
- Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Urusan Pemerintah; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|