Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008

Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Urusan Pemerintah; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
27 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan