Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pendataan dan Pedaftaran PPJ; 4. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; 5. Surat Tagihan Pajak Penerangan Jalan; 6. Masa Pajak Penerangan Jalan; 7. Tata Cara Pembayaran / Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; 8. Tata Cara Penagihan Pajak Penerangan Jalan; 9. Tata Cara Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pembatalan Atau Pengurangan Ketetapan Pajak Penerangan Jalan; 10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang PPJ Yang Sudah Kedaluwarsa; 12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 13. Pembukuan dan Pemeriksaan; 14. Ketentuan Sanksi Administratif; 15. Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan; 16. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; 17. Insentif Pemungutan; 18. Anggaran; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat