PERWALI Kota Banjarbaru No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri Dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Mengubah
PERWALI Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negri Dan Luar Negri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka evaluasi serta adanya ketentuan
yang belum diakomodir dalam Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016tentang Tarif
Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Komponen Lainnya
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru, perlu dilak.ukan
perubahan Peraturan Walikota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 83 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun
2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Komponen Lainnya bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah pada Pasal
6 ayat (1) menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah
rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya
pemeliharaan, bahwa Pemerintah Daerah dapat
menyewa rumah untuk dijadikan rumah jabatan
bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah apabila
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
yang besaran uang sewa ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur biaya sewa rumah jabatan bagi wakil walikota, yaitu ditetapkan
Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan. Sewa rumahjabatan bagi Wakil Walikota dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, dan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Sumber pembiayaan untuk pemberian sewa rumah dinas jabatan bagi
W akil W alikota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Puskesmas Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tarif layanan Kesehatan
Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelakana
Teknis Dinas Puskesmas Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan Kesehatan
Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelakana
Teknis Dinas Puskesmas Kota Banjarbaru. Struktur dan besamya tarif retribusi digolongkan
berdasarkan jenis pelayanan kesehatan. Struktur dan besaran tarif pelayanan terdiri dari
komponen jasa pelayanan dan jasa sarana. Komponen jasa sarana dan jasa pelayanan diatur untuk
jasa sarana sebesar minimal 60% dan jasa
pelayanan sebesar maksimal 40%. Tarif pelayanan di UPTD Puskesmas terdiri dari tarif
biaya pemeriksaan dan/ atau biaya tindakan. Besaran tarif tercantum da1am Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketersediaan barang/jasa
yang lebih bermutu, lebih murah, serta proses pengadaan
yang lebih sederhana, cepat serta mudah menyusaikan
dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran
pelayanan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan
transparan,perlu mengatur jenjang nilai pengadaan
barang/ jasa pada puskesmas berdasarkan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu
mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa
pada Puskesmas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang
dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota
Banjarbaru, sebagai berikut: pengadaan barang dan/ atau jasa dengan nilai sampai dengan
Rp.200.000.000,- dapat dilakukan dengan metode
pengadaan langsung (nilai sampai Rp.10.000.000,00 menggunakan nota/bukti pembelian, nilai di atas Rp.10.000.000,00 sampai Rp.50.000.000,00 menggunakan kuitansi, nilai di atas Rp. 50,000.000,00 sampai Rp. 200.000.000,00 menggunakan Surat Perintah Kerja/SPK); pengadaan barang danjatau jasa dengan nilai diatas RP. 200.000.000, sampai dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima
Ratus juta rupiah) dilakukan dengan metode Pelelangan Sederhana; pengadaan barang danjatau jasa dengan nilai diatas Rp. 500.000.000,00 dengan metode Pelelangan Umum; pengadaan Jasa Konsultansi dengan
nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 dapat dilakukan dengan menggunakan kuitansi pembayaran; pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000,00 sampai dengan Rp. 50.000.000,00 dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK); pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai lebih dari Rp. 50.000.000,00 dapat dilakukan dengan Metode Seleksi
Sederhana; dan pengadaan Jasa Lainnya mengikuti metode pengadaan jasa konsultansi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 74 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan
Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat
Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Walikota Kota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017; sebagaimana dirinci lebih lanjut
dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. Penerbitan dan pengajuan dokumen surat permintaan pembayaran uang
persediaan (SPP-UP) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh
persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengisian uang persediaan. Penerbitan dan pengaJuan dokumen surat permintaan pembayaran uang
pengganti (SPP-GU) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh
persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengganti uang persediaan sebesar realisasi dana
yang telah dipertanggungjawabkan sesuai hasil verifikasi dari verifikator PPK-SOPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Beberapa Perizinan dari Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Banjarbaru dan Peraturan Walikota Banjarbaru
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, serta dalam rangka meningkatkan iklim usaha
yang kondusif dan meningkatkan pelayanan prima
kepada masyarakat, maka pelimpahan sebagian
kewenangan di bidang perijinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Banjarbaru sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedolam Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Beberapa Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru, dengan jenis perizinan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Walikota ini.
Dikecualikan untuk Surat Ijin Kerja (SIK) Surat Keputusan dikeluarkan oleh
Kepala Dinas terkait sedangkan untuk Rekomendasi mendirikan Rumah Sakit,
Kepala DPM & PTSP Kota Banjarbaru hanya memberikan pengantar (ijin
prinsip ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat