Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kota Banjarbaru, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaku Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada UPTD Puskesmas Yang Menerapkan PPK-BLUD; Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat