Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelakana Teknis Dinas Puskesmas Kota Banjarbaru. Struktur dan besamya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan. Struktur dan besaran tarif pelayanan terdiri dari komponen jasa pelayanan dan jasa sarana. Komponen jasa sarana dan jasa pelayanan diatur untuk jasa sarana sebesar minimal 60% dan jasa pelayanan sebesar maksimal 40%. Tarif pelayanan di UPTD Puskesmas terdiri dari tarif biaya pemeriksaan dan/ atau biaya tindakan. Besaran tarif tercantum da1am Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat