Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2017/No. 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri Dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Dalam rangka evaluasi serta adanya ketentuan yang belum diakomodir dalam Perwali Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perwali Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luat Negeri serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, PNS, PTT dan Pegawai Honorer Lainnya di Lingkungan Pemko Banjarbaru, perlu dilakukan perubahan Perwali Banjarbaru.
- Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU NOmor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU NOmor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; Permendari Nomor 80 Tahun 2015; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permenkeu Nomor 164/PMK.05/2015; Perda Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perda Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2015; Perwali Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Lampiran Perwali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luat Negeri serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, PNS, PTT dan Pegawai Honorer Lainnya di Lingkungan Pemko Banjarbaru diubah sebagaimana termuat dalam Lampiran Perwali ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- 11 halaman
|