Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2017

Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur biaya sewa rumah jabatan bagi wakil walikota, yaitu ditetapkan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan. Sewa rumahjabatan bagi Wakil Walikota dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2017. Sumber pembiayaan untuk pemberian sewa rumah dinas jabatan bagi W akil W alikota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 978 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Wali Kota
  2. PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan