Peraturan ini mengatur biaya sewa rumah jabatan bagi wakil walikota, yaitu ditetapkan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan. Sewa rumahjabatan bagi Wakil Walikota dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2017. Sumber pembiayaan untuk pemberian sewa rumah dinas jabatan bagi W akil W alikota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat