Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Beberapa Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru, dengan jenis perizinan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Walikota ini. Dikecualikan untuk Surat Ijin Kerja (SIK) Surat Keputusan dikeluarkan oleh Kepala Dinas terkait sedangkan untuk Rekomendasi mendirikan Rumah Sakit, Kepala DPM & PTSP Kota Banjarbaru hanya memberikan pengantar (ijin prinsip ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat