Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Daerah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian 1okum terhadap batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Kecamatan dan Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis;
Bahwa Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, dan Ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Batas Daerah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Batas Daerah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang Batas Daerah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Banjarbaru, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjar baru,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil
Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja pada jabatan fungsional Guru perlu menetapkan
kebijakan tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran
2022;
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 4 ayat (2)
dan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip; Maksud; Kategori dan Persyaratan Pelamar; Panitia Seleksi; Tahapan Pengadaan; Pendanaan; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daeraha Dalam Pelaksanaan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2022.
Peraturan memuat tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daeraha Dalam Pelaksanaan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang LIngkup;
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
Tugas dan Wewenang Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
Uang Persediaan KKPD;
Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD;
Biaya Penggunaan KKPD;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 59 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa dampak reformasi birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan nasional dan daya saing Indonesia dalam kancah internasional belum optimal sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi;
Bahwa dalam penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi diperlukan perubahan substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penajaman indikator reformasi birokrasi;
Bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 59 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2022-2026;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 59 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2022-2026.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 59 Tahun
2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2022 - 2026.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 59 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2022 - 2026.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan telaahan staf Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru hasil kajian dokumen KJPP untuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota banjarbaru mengalami kenaikan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 26) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Negara Republik Indonesia nomor 4723); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Undang-Undang Penanggulangan Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1781); Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (lembaran daerah Kota Banjarbaru tahun 2022 Nomor 12);
Peraturan ini memuat tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP BELANJA TAK TERDUGA;
MEKANISME BELANJA TIDAK TERDUGA;
PENCAIRAN BELANJA TIDAK TERDUGA;
PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN;
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya;
Bahwa arah kebijakasan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas juga selaras dengan Visi Kota Banjarbaru “Banjarbaru Maju, Agamis, dan Sejahtera (Banjarbaru Juara)” yang berkaitan dengan urusan pendidikan dijabarkan pada Misi kesatu yaitu “Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berakhlak mulia”;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah berwenang menetapakan Pelaksanaan Program Pengerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005; Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka, dengan sisitematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Sasaran;
Pelaksanaan Dukungan;
Pendampingan Tugas;
Monitoring dan Evaluasi;
Capaian Keberhasilan Dukungan;
Alokasi Anggaran;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan pekerjaan yang di antaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran berkenaan;
Bahwa dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, sampai dengan tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak diselesaikan;
Bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan;
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dimana untuk melaksanakan kebijakan penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, Wali Kota dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.05/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penyelesaian Pekerjaan pada akhir Tahun Anggaran;
Tata cara Penyelesaian Pekerjaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewenangan Penyelenggaraan Reklame Dengan Segala Bentuk Kegiatannya Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dimana Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame Dengan Segala Bentuk Kegiatannya Pada Badan Pengelolaan Pajak dan retribusi Daerah Kota Banjarbaru sudah tidak relevan dan perlu dicabut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Reklame Dengan Segala Bentuk Kegiatannya Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Reklame Dengan Segala Bentuk Kegiatannya Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Reklame Dengan Segala Bentuk Kegiatannya Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Atas Uang Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan belanja atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi sehingga diperlukan cara
pembayaran yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi;
Bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam implementasi transaksi non tunai atas uang persediaan yang tepat jumlah, aman, transparan, dan akuntabel;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan Ketentuan Pasal 188 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota berwenang menetapkan
pengaturan terkait dengan pelaksanaan Transaksi Non Tunai Atas uang Persediaan;
Bahwa Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Taransaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, belum mangatur khusus Transakasi Non Tunai Atas Uang Persediaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Atas Uang Persediaan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peratruan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Atas Uang Persediaan dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Jenis Belanja;
Mekanisme Pembayaran;
Sanksi Administratif;
Ketetuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat