Peraturan ini memuat tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelesaian Pekerjaan pada akhir Tahun Anggaran; Tata cara Penyelesaian Pekerjaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat