Peraturan memuat tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daeraha Dalam Pelaksanaan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang LIngkup; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Tugas dan Wewenang Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Uang Persediaan KKPD; Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD; Biaya Penggunaan KKPD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat