Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Reklame Dengan Segala Bentuk Kegiatannya Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat