Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD/2023/NO.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Daerah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian 1okum terhadap batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Kecamatan dan Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis;
Bahwa Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, dan Ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Batas Daerah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Batas Daerah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Banjarbaru.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
- Peraturan ini memuat tentang Batas Daerah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Banjarbaru, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjar baru,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
- 21 Halaman
|