PERDA Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undangundang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan jenis pajak daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah khususnya pajak daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 27 tahun 1980; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Pengembalian dan Pengolahan Bahan Galian Golongan c ;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Lingkungan Hidup;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrsi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2000
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis Pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Reklame;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek PajakIzizn Penyelenggaraan Reklame;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitauan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Cara-cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan,PembatalanPengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-UndangNomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi , merupakan jenis pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerahkhususnya pajak Daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan Daerah tersebut;
Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a dan b kosideran ini, perlu mengatur kembali pajak penerangan jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Penerangan Jalan;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembentukan,PembatalanPengurangan Ketetapan,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penydikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak daerah maka diambil langkah langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Peerhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Pengahpusan atau Pengurangan sanksi Administrsi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penydikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; ESELONERING JABATAN PERANGKAT DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2024
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD/2024/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomo 73 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS; TATA KERJA; JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat Banjarbaru pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat dalam bentuk Program RT Mandiri di lingkungan kelurahan se Kota Banjarbaru;
b. bahwa Rukun Tetangga Mandiri merupakan salah satu program Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2021- 2026;
c. bahwa adanya pandemi Corona Virus Disease 19 yang selama ini menjadi dasar pemberian hibah bantuan sosial kegiatan Rukun Tetangga Mandiri telah dicabut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021;
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM RUKUN TETANGGA MANDIRI dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENETAPAN RUKUN TETANGGA MANDIRI; PROGRAM DAN KEGIATAN; Persiapan, Pelaksanaan, Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi Pada Swakelola Tipe IV; PENDAMPINGAN, MONITORING DAN EVALUASI; PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda Perihal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan dinas di Kota Banjarbaru, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJARBARU NOMOR 2 TAHUN 202O TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024
Asuransi - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD/2024/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan, pemberian kemudahan berusaha dan perlindungan bagi petani, yang berasaskan pada kebermanfaatan, kedaulatan, kebersamaan, kemandirian, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan;
b.bahwa sebagian besar usaha di bidang pertanian merupakan usaha pertanian berskala kecil yang tidak mampu melakukan perlindungan usahanya secara mandiri dari resiko yang disebabkan antara lain oleh serangan organisme pengganggu tanaman, wabah penyakit hewan menular, dan/atau dampak perubahan iklim sehingga perlu diberikan perlindungan oleh pemerintah daerah melalui pedoman Fasilitas Asuransi Pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu mengatur Pedoman Fasilitas Asuransi Pertanian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sesuai dengan kewenangannya berkewajiban untuk melindungi usaha tani dan usaha ternak dalam bentuk Asuransi Pertanian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
BANTUAN PREMI ASURANSI USAHA TANI PADI DAN ASURANSI USAHA
TERNAK SAPI/KERBAU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; BANTUAN PREMI ASURANSI PERTANIAN; KRITERIA DAN PERSYARATAN; BANTUAN PREMI ASURANSI PERTANIAN; PENDANAAN; PENDAFTARAN PESERTA ASURANSI PERTANIA; KETENTUAN KLAIM; MONITORING DAN EVALUASI; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 48 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis Sanksi Administratif;
Kewenangan;
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
15 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat