Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2000

Pajak Hotel dan Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Pajak Hotel dan Restoran; Ketentuan Umum; Nama,Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Peerhitungan Pajak; Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Pengahpusan atau Pengurangan sanksi Administrsi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana; Penydikan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Maret 2000
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2000
Tanggal Berlaku
29 Maret 2000
Sumber
LD.2000/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan