Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2000

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Pajak Reklame; Ketentuan Umum; Nama,Obyek dan Subyek PajakIzizn Penyelenggaraan Reklame; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitauan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Cara-cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan,PembatalanPengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Maret 2000
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2000
Tanggal Berlaku
29 Maret 2000
Sumber
LD.2000/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan