Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS; TATA KERJA; JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru.
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BD/2024/NO.6
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan