Peraturan ini Tentang Pajak Pengembalian dan Pengolahan Bahan Galian Golongan c ; Ketentuan Umum; Nama,Obyek dan Subyek Pajak; Lingkungan Hidup; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrsi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat