Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah, maka di bidang perhubungan termasuk pengujian Kendaraan Bermotor dalam Daerah Kota Banjarbaru merupakan kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;
Bahwa dalam rangka menjamin keamanan, kenyamanan, kontinuitas dan peningkatan pelayanan jasa angkutan jalan, maka perlu adanya pengaturan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
Ketentuan Umum;
Obyek dan Subyek Pengujian;
Pengujian dan masa Berlakunya Uji;
Retribusi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan Pelanggaran;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek dan Operasi Angkutan Orang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penggunaan Trayek dan
operasi angkutan orang di Kota Banjarbaru, perlu diatur sehingga
pelayanan terhadap masyarakat dapat diwujudkan sesuai
ketentuan yang berlaku; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka
diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun
intensifikasi somber pendapatan daerah tersebut;
Undang-undang Nomor : 12 tahun 1957; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 ; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 14 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tetang Retribusi Izin Trayek Dan Operasi Angkuran Orang yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Pengawsan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menertibkan peruntukan penggunaan tanah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengatur Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
Bahwa untuk maksud tersebut pada konsideran huruf a diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Neqeri Nomor 3 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.
Peraturan ini Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Tata Cara Perizinan;
Cara Penerapan Penggunaan Jasa;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah untuk mengatur administrasi serta prosedur pelaksanaannya;
Bahwa Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Manajemen Kependudukan merupakan salah satu potensi Pendapatan Daerah, maka maka perlu ditetapkan dasar Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah untuk pelaksanaannya
Bahwa penyelenggaraan dimaksud pada huruf a dan b konsideran di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 470-25A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Peduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan;
Ketentuan Umum;
Hak dan Kewajiban;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Pendaftaran Pendudukan;
Kartu Keluarga;
Kartu Tanda Penduduk;
Pengolahan Data dan Pelaporan;
Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan pengelolaan kewenangan Kota dipadang perlu untuk
membentuk Organisasi Perangkat Daerah;
Bahwa untuk maksud tersebut huruf a konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Pembenmtukan,Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi;
Badan Dinas dan Kantor Daerah;
Organisasi;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2000.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah;
Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksudpada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1097; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-616 tanggal 18 September 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-616 tanggal 18 September 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2000; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat;
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka diperlukan peran serla pihak ketiga untuk memberikan sumbangan secara sukarela baik dalam bentuk uang atau disamakan dengan uang atau berupa barang bergerak maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang - undang Nomor 5 tahun 1975; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978.
Peraturan ini Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Ketentuan Umum;
Ketentuan Penerimaan;
Ketentuan Pengelolaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan jenis Retribusi Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Retribusi Daerah, maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk pelayanan dan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 735/Men.Kes/SK/VII/1993; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 93 A/MENKES/SKB/II/1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.
Peraturan ini Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Ketentuan Umum;
Nama,Objek dan Subjek;
Perawatan Dalam Rumah Sakit;
Pelayanan Yang di Kenakan Tarif;
Pelayanan Kesehatan;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit dan Puskesmas;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengecualian;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2000
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan ketertiban terhadap para pedagang dan konsumen, perlu adanya
peningkatan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pasar agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk pelayanan dan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Ne(jeri Nomor I 19 Tahun 1998.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Restribusi pasar, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Nama, Objek, dan Subyek Restribusi;
Pendirian dan Pengelolaan Pasar;
Izin pemakaian Toko, Ruko, Toko Gudang, Kios, los dan Pengelolaan Fasilitas Umum;
Hak dan Kewajiban Penyewa;
Golongan Restribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan, Stuktur, dan Besar Tarif Restribusi;
Tata cara pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penangihan;
Kadaluarsa;
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kadaluarsa;
Ketentuan Larangan;
Pembinaan / Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyelidikan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2000
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kenyamanan, keindahan, dan kebersihan lingkungan masyarakat, dipandang perlu pengaturan khususnya pengelolaan persampahan dan kebersihan;
Bahwa pemungutan pengelolaan persampahan dan kebersihan bersasarkan Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 dengan peraturan pelaksanaannya Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, merupakan jenis Retribusi Daerah;
Bahwa berkenaan dengan huruf a dan b diatas , perlu diatur dengan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.
Peraturan ini Tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungut;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluarsa Penagihan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat