Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Peduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan; Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Nomor Induk Kependudukan (NIK); Pendaftaran Pendudukan; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk; Pengolahan Data dan Pelaporan; Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat