Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Peduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan; Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Nomor Induk Kependudukan (NIK); Pendaftaran Pendudukan; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk; Pengolahan Data dan Pelaporan; Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
23 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2000
Tanggal Berlaku
26 Desember 2000
Sumber
LD.2000/NO.30
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan