Kebijakan Pemerintah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2000/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat;
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka diperlukan peran serla pihak ketiga untuk memberikan sumbangan secara sukarela baik dalam bentuk uang atau disamakan dengan uang atau berupa barang bergerak maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum; Undang - undang Nomor 5 tahun 1975; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978.
- Peraturan ini Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Ketentuan Umum;
Ketentuan Penerimaan;
Ketentuan Pengelolaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
- 4 Halaman
|