Peraturan ini Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; Ketentuan Umum; Nama,Obyek,dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Perizinan; Cara Penerapan Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat