Kehutanan dan Perkebunan Pajak dan Retribusi Daerah
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2002/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu
ABSTRAK:
bahwa fungsi perizinan merupakan sarana untuk mengadakan pembinaan,
pengendalian dan pengawasan, untuk hal tersebut Pemerintah Daerah
berdasarkan kewenangan yang ada perlu mengatur dan menata struktur
pelaksanaannya; bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan pemberianperizinan
pengumpulan hasil hutan bukan kayu perlu diatur sedemikian rupa sehingga
pelayanannya dapat berjalan efektif dan efisien; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran diatas, perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor. 44 tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Hasil Hutan Bukan Kayu yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Reribusi; Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan BEsarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Jenis Dokumen Dan Pelayanan Dokumen; Pelaporan; Sanksi Administratif; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2002
PERDA Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam tidak
dapat diperbaharui yang dikuasai negara dan menguasai hajad
hidup orang banyak serta mempunyai peranan penting dalam
pembangunan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya Retribusi Daerah maka diambil langkah-langkah guna
menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber
pendapatan daerah tersebut; bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan
tugas Pemerintah Daerah di Bidang Minyak dan Gas Bumi,
dipandang perlu mengatur kegiatan Pengusahaan Minyak dan
Gas Bumi di Kota Banjarbaru ; bahwa untuk maksud tersebut pada konsideran huruf a,b,dan c
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Nomor 9 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 1454.K/30/MEM/2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 01 tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Rteribusi; Ketentuan Perizinan; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Pengawasan Dan Pembinaan; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Retribusi; Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurnagan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik
secara merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan
daerah dalam hal penyediaan tenaga listrik, balk untuk
kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri
perlu memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan
dan kelestarian lingkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu
adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian
dengan suatu perizinan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha KetenagaLlistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan retribusi; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Pemberian Izin; Persetujuan Penolakan Dan Penolakan Permohonan; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Pelacuran
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan Kota Banjarbaru yang tetap indah,
damai, aman dan nyaman (IDAMAN), maka perlu disertai
dengan upaya pemberantasan pelacuran (prostitusi); bahwa adanya pelacuran dan tempat-tempat pelacuran
tersebut sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan nilainilai moral serta keadaan masyarakat Kota Banjarbaru yang
dikenal sebagai masyarakat agamis; bahwa adanya pelacuran dan tempat-tempat pelacuran
tersebut dapat menimbulkan dampak kerawanan sosial dan
tindakan kejahatan lainnya serta sangat berpengaruh negatif
terhadap tatanan kehidupan masyarakat Kota Banjarbaru; bahwa untuk maksud tersebut huruf a,b dan c konsideran
diatas, dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkannya
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Pemberantasan Pelacuran yang Berisi; Ketentuan Umum; Larangan; Tempat Pelacuran; Penutupan Tempat-Tempat Pelacuran; Partisipasi Masyarakat; Pencabutan Penutupan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B)
ABSTRAK:
bahwa usaha pertambangan rakyat bahan galian golongan
Strategis dan Vital (bahan galian golongan A dan B) yang
terdapat di wilayah Kota Banjarbaru perlu dikembangkan
gunamenunjang pemerataan berusaha dalam
meningkatkan pembangunan daerah; bahwa usaha pertambangan rakyat harus dilakukan secara
tertib melalui pembinaan dan pengaturan yang disesuaikan
dengan aspirasi masyarakat umum Kota Banjarbaru; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini, maka dipandang perlu untuk memberikan
landasan bagi usaha pertambangan rakyat bahan galian
Strategis dan Vital (golongan A dan B) yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
01.P/201/M.PE/1986; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2231.
K/20/MPE/1994; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Pengolaan Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis Dan Vital (Golongan A Dan B) yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Pertambangan Rakyat; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Memperoleh Izin; Pemberian Dan Masa Berlaku SIPRD; Luas Wilayah SIPRD; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguanan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Obyek Dan Subyek Retribusi; Tata Cara Penetapan Harga Bahan Galian Strategis Dan Vital; Besarnya Tarif Restribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Surat Pendaftaran Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang SIPRD; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 07 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002 tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2002/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Industri dan Perdagangan Serta Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sektor perindustrian dan perdagangan mempunyai peran
yang strategis dalam pembangunan kota Banjarbaru sehingga
penyelenggaraannya perlu diatur dan dibina untuk mewujudkan
tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan; ;bahwa dalam penyelenggaraan sektor industri dan perdagangan,
perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah
Daerah guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan
tugas, fungsi dan hak serta kewajiban masing-masing pihak terkait; bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b konsideran diatas
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Industri Dan Perdagangan Serta Pendaftaran Perusahaan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan Dan Retribusi; Jenis Dokumen Perizinan Dan Peruntukan; Masa Berlaku Izin; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif; Wilayah Dan Cara Pemungutan; Hak Dan Kewajiban Pemegang izin; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Sanksi PIdana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk tertibnya Pelaksanaaan Perizinan
Pelayanan Kesehatan Swasta serta untuk meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan dan
untuk memelihara ketertiban dan kelancaran pelayanan
kesehatan swasta perlu diatur ketentuan tentang izin pelayanan
kesehatan swasta; bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dibidang
Retribusi Daerah perlu diatur dan ditetapkan landasan Hukum
yang melandasi adanya aturan tersebut; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/ Per/ XII/ 1986
tanggal 17 Desember 1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/PerNI/1996
tanggal 4 Juni 1996; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/Menkes/PerNI/1994
tanggal 8Juni 1994; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 916/Menkes/PerVIII/1976
tanggal 29 Agustus 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 922/Menkes/Per/X/1993; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta yang berisi; Ketentuan Umum; Praktek Pelayanan Kesehatan Swasta; Obyek Dan Subyek Retribusi; Jenis Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta; Tata Cara Perizinan; Masa Berlakunya Izin; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Pemungutan Retribusi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembatakan Izin; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2002
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun
menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi, sehingga
mampu berperan sebagai Soko guru perekonomian Nasional, jadi
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah dan seluruh Rakyat; bahwa dalam rangka pembinaan, pendirian, pembubaran dan
pembukaan cabang atau perwakilan Koperasi serta perubahan
Anggaran Dasar dipandang perlu menetapkan pemungutan
Retribusi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM RI. Nomor
05/KEP/MENEG/1/2000; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM RI. Nomor
21/KEP/MENEG/IV/2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Perkoperasian yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Pendirian Koperasi; Status Badan Hukum Dan Pengesahan Akte; Pembukaan Cabang Dan Perwakilan Koperasi; Obyek Dan Subyek Retribusi; Pengawasan Dan Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru. Tahun Anggaran 2002 pertu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang — Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22Tahun 1999; Undang — UandangNomor 25 Tahun 1999; Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; PeraturanPemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
903 / 2477 / SJ tanggal 5 Desember 2001.
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemeliharaan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah yang melebihi usia pakai sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku merupakan beban yang tidak ringan terhadap keuangan Daerah;
Bahwa dalam rangka efisiensi serta penghematan pembiayaan pemeliharaannya, tanpa mengurangi kelancaran pelaksanaan tugas unit atau satuan kerja lainnya bagi kendaraan dinas yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan penjualan ;
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor : 44 Tahun 1999; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1970; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah:
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Penjual;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat